Selasa, 08 Mei 2012

Membangun Generasi Emas


Generasi Emas, Perlu Guru Profesional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan akan menentukan nasib suatu bangsa di masa yang akan datang. Baik buruknya suatu generasi, bergantung pada elok-tidaknya ketika dalam kandungan pendidikan. Melalui pendidikan akan terlahir generasi-generasi penerus bangsa, yang diharapkan dapat membawa bangsa Indonesia ini ke arah yang lebih baik. Terkait dengan pendidikan, baru saja kita memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada Rabu, 02 Mei 2012. Tema sentral  Hardiknas tahun ini yang disampaikan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan, Prof. Dr. Mohammad Nuh adalah “Bangkitnya Genasi Emas”. Ada 4 poin yang disampaikan beliau dalam sambutannya, diantaranya perihal investasi pengembangan SDM untuk Indonesia 2045. Pengembangan SDM ini berkaitan dengan tujuan terbentuknya generasi emas Indonesia. Perangkat yang menjadi bahan investasi tersebut menyangkut perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan. M.Nuh dalam pernyataannya menyebutkan bahwa ekspansi akses pendidikan akan dibuka besar-besaran hingga 2035. Perluasan tersebut terkait jenjang pendidikan PAUD hingga pendidikan tinggi.
Sambutan Moh. Nuh dengan tema besarnya harus kita apresiasi dan renungi makna di balik “Generasi emas” tersebut. Emas yang dinilai berharga tentu tidak akan bermanfaat manakala ia hanya terpajang tanpa ada kontribusi nyata bagi masyarakat. Generasi emas tentunya generasi yang berkualitas. Generasi atau penerus bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yang cerdas serta memiliki komprehensif dengan kriteria antara lain produktif, inovatif, kreatif, mampu menghadapi persaingan dengan bangsa lain di dunia serta mampu membawa bangsa dan negaranya ke arah yang lebih baik. Mereka adalah generasi yang mampu menjadi solusi bagi setiap kemelut bangsa.
Untuk melahirkan generasi emas Indonesia tentunya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan peran pendidik yakni orang tua dan guru sangat diperlukan. Pendidikan pertama di bentuk di keluarga oleh orang tua. Guru merupakan orang tua kedua anak dalam pendidikan. Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Kalbar Suhartono Arham menyatakan pendidikan adalah ujung tombak mempersiapkan generasi bangsa. Semua stakeholder diharapkan tidak melupakan roh pendidikan. “Pendidikan bukan hanya transfer knowledge saja tapi pembentukan karakter manusia,” ungkap Suhartono. Suhartono mengajak semua stakeholder ikut mempersiapkan generasi emas Indonesia. Sebab, menurutnya, mengurus pendidikan merupakan pekerjaan besar yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh suatu instansi pemerintah.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melahirkan generasi emas, diperlukan guru yang profesional. Adapun tips membangun generasi emas melalui pembelajaran Bahasa. Indonesia di SMA yaitu:
1.      Sekolah hendaknya menyediakan fasilitas yang dapat digunakan dalam pembelajaran. Misalnya dengan menyediakan buku-buku pelajaran, laboratorium, komputer dan lain-lain
2.      Guru harus mampu mendidik. Tugas guru bukan hanya mengajar, tetapi ia juga harus mendidik. Mendidik akhlak, sikap siswa serta meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Guru juga harus mampu membangun karakter siswa.
3.      Guru harus selalu belajar dan meningkatkan kompetensinya seiring perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Tugas guru mengajar dan ia juga harus terus belajar, jangan merasa cukup dengan ilmu yang telah dimiliki. Guru harus memperbaharui dan mempertajam ilmunya.
4.      Guru harus memotivasi siswa untuk belajar dan terus belajar.
5.      Guru harus menguasai teknologi dan mampu memanfaatkannya dalam pembelajaran.
6.      Guru harus menjadi teladan yang baik untuk siswa maupun masyarakat. Karena guru adalah figur yang digugu dan ditiru.
7.      Dalam melaksanakan pembelajaran guru hendaknya membangun PAKIEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Inovatif, dan Menyenangkan). Misalnya dengan menggunakan metoda pembelajaran yang sesuai dengan materi yang akan disampaikan.
 Bukan terus menggunakan pembelajaran tradisonal, guru menerangkan siswa mendengarkan, mencatat, dan bertanya. Pembelajaran seperti itu akan membuat siswa bosan, siswa menjadi pasif dan pola pikirnya tidak akan berkembang. Hendaknya pembelajaran dapat memancing kreatifitas dan keaktifan siswa dalam belajar. Sehingga pola pikir siswa dapat berkembang.
8.      Guru harus menguasai secara luas dan mendalam materi pelajaran.
Misalnya guru akan menyampaikan materi mengenai pidato atau sambutan. Guru harus menguasai materi tersebut. Hendaknya guru membaca beberapa referensi buku mengenai materi yang akan disampaikan,  jangan hanya terpaku pada satu buku. Selain itu juga materi tersebut dapat dicari melalui internet.
9.      Guru harus memiliki kemampuan dan keterampilan, dan tentunya mau pula menularkan kemampuan dan keterampilan kepada siswanya dan untuk semua orang.
10.  Guru harus mampu mengembangkan minat dan bakat siswa. Setiap siswa mempunyai minat dan bakat yang berbeda. Seorang guru hendaknya mengetahui minat dan bakat siswa.
Misalnya seorang siswa mempunyai minat dan bakat dalam menulis puisi, guru harus membantu menyalurkan dan mengembangkan bakat siswa tersebut melalui pembelajaran menulis puisi.

Melalui tips-tips tersebut mudah-mudahan dapat terlahir generasi emas Indonesia, yang dapat berkilau. Dan dapat membawa bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang lebih maju dan lebih baik.

Sumber Bacaan:
”Cikgu Sastra”  Blognya Musa Ismail.htm (Guru SMAN 3 Bengkalis.)
Okezone.com
Kompasiana (Selamat Hari Pendidikan Nasional dan Bangkitkan Generasi Emas Indonesia.htm)
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 & PP RI Nomor 74 Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar